MKCHM (Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah)

 

MKCH MUHAMMADIYAH



Unduh materi di sini!

Iftitah

Dalam hidup, manusia harus memiliki cita-cita. Akan tetapi cita-cita tanpa keyakinan adalah sebuah mimpi belaka. Cita-cita yang diiringi dengan keyakinan akan memberikan semangat untuk terus berjuang dalam mewujudkannya.

Demikian halnya dengan Muhammadiyah yang merupakan sekumpulan manusia yang punya mimpi (cita-cita) dan keyakinan untuk mewujudkannya. Keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah ditujukan untuk pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, di dalam keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah terdapat suatu gambaran mengenai hakikat persyarikatan, faham agama menurut Muhammadiyah, dan misi persyarikatan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Keyakinan dan cita-cita tersebut bermuara pada bangunan peradaban manusia Indonesia sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

 

A.    Pengertian dan Sejarah Perumusan MKCHM

 

Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) adalah sebuah putusan resmi persyarikatan yang berisi tentang teks keyakinan dan cita-cita hidup persyarikatan. Fungsi MKCHM dari sudut isinya adalah penegasan tentang kedudukan manusia di hadapan Allah dan di antara manusia sendiri, yakni sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Selain itu, MKCHM juga berfungsi sebagai penunjuk arah yang tepat menuju terwujudnya cita-cita yang diperjuangkan, serta penegas sikap Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan tajdid. Di antara tujuan MKCHM disusun adalah agar warga persyarikatan mengerti dan memahami keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah, sehingga mau berperan aktif dan ikut mendukung perwujudan cita-cita hidup Muhammadiyah.

Sejarah perumusan MKCHM tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pemikiran mengenai ideologi Muhammadiyah yang muncul pada tahun 1960an. Pada waktu itu, ada pemikiran untuk melakukan pembaruan kembali (re-tajdid) di lingkungan Muhammadiyah, khususnya dalam bidang ideologi. Pemikiran untuk melakukan re-tajdid pada gilirannya melahirkan sebuah rumusan yang dikenal dengan MKCHM. Rumusan ini (MKCHM) mengandung gagasan ideologis yang di dalamnya terdapat keyakinan dan cita cita hidup Muhammadiyah. Dengan demikian, MKCHM dapat disebut sebagai ideologi Muhammadiyah yang disusun secara sistematis.

Secara historis, konsep MKCHM yang diputuskan dalam Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo ini merupakan amanah Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1868 di Yogyakarta. Muktamar ini sangat bersejarah karena dalam forum permusyawaratan tertinggi itu persyarikatan mulai menetapkan langkah baru untuk melakukan re-tajdid gerakan Muhammadiyah dari kejumudan. Tema Muktamar Muhammadiyah saat itu adalah Tajdid Muhammadiyah (Pembaruan Muhammadiyah). Maksud dari tajdid Muhammadiyah adalah mengadakan pembaruan Muhammadiyah, salah satunya dalam bidang ideologi (Keyakinan dan Cita-Cita Hidup). Karena itulah, MKCHM merupakan pilar konsepsional untuk memperbarui gerakan Muhammadiyah melalui prinsip-prinsip keyakinan dan pemikiran yang mendasar tentang Islam, Muhammadiyah dan peran persyarikatan di tengah dinamika baru masyarakat Indonesia.

Pada rumusan pokok-pokok persoalan di Muktamar ke-37 tahun 1968 dinyatakan bahwa ideologi adalah ajaran atau ilmu pengetahuan secara sistematis dan menyeluruh yang membahas mengenai gagasan, cara-cara, angan-angan, atau gambaran dalam pikiran untuk mendapatkan keyakinan mengenai hidup dan kehidupan yang benar dan tepat. Di dalam rumusan tersebut juga dinyatakan bahwa ideologi berarti keyakinan hidup yang mencakup pandangan dan tujuan hidup, serta ajaran dan cara yang dipergunakan untuk melaksanakan pandangan hidup dalam mencapai tujuan hidup. Berdasarkan pemaknaan ini, maka ideologi bukan sekedar seperangkat paham atau pemikiran, tetapi juga teori, sistem maupun strategi perjuangan untuk mewujudkan paham tersebut dalam kehidupan.

Keinginan Muhammadiyah untuk membahas akan adanya ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup) telah berkembang cukup lama. Pada tahun 1935, pembahasan mengenai paham dan system perjuangan persyarikatan telah dimulai dan melahirkan rumusan dua belas langkah Muhammadiyah (tahun 1938-1940). Masalah Lima (al-Masail Khamsah) yang digagas pada 1938 dan diputuskan dalam Muktamar khususi tahun 1954/1955). Pada awal kemerdekaan (tahun 1946), pembahasan tentang ideologi Muhammadiyah bahkan secarakhusus telah menghasilkan Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai suatu konsep ideologis yang cukup mendasar dan sistematik. Keinginan Muhammadiyah untuk merumuskan lagi rumusan (konsep) ideologi juga terjadi pada masa akhir periode orde lama yang dipimpin Presiden Sukarno. Sebagaimana diketahui bahwa Orde Lama yang mengusung gagasan Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom) berakhir ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret 1966 atau biasa disebut Supersemar. Dengan terbitnya Supersemar, kekuasaan Presiden Sukarno diserahkan kepada Presiden Suharto. Pada masa ini, bangsa Indonesia memasuki zaman Orde Baru. Pelan tetapi pasti situasi negeri ini berubah drastis, baik dalam tatanan sosial, politik maupun ekonomi.

Muhammadiyah sebagai salah satu eksponen anak bangsa yang telah berperan aktif memberantas PKI, pada awal Orde Baru secara kelembagaan mendapatkan kesempatan untuk terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Oleh karena itu, pada masa ini Muhammadiyah mendapatkan predikat sebagai ormaspol (organisasi kemasyarakatan dan politik), yang artinya Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang berpolitik praktis. Keterlibatan persyarikatan dalam politik praktis inilah yang dikhawatirkan bisa mengakibatkan Muhammadiyah kehilangan jati dirinya sebagai gerakan Islam dakwah amar ma'ruf nahi munkar.

Kekhawatiran tersebut dikemukakan sejumlah tokoh Muhammadiyah. Hal ini pada gilirannya mendorong mereka untuk melakukan gerakan pembaruan (tajdid) di segala bidang, termasuk juga ideologi. Muktamar Muhammadiyah ke-37 merupakan momentum penting untuk mewujudkan gagasan itu, sehingga para tokoh persyarikatan dalam forum permusyawaratan tertinggi Muhammadiyah menyepakati perlunya dilakukan pembaruan ideologi persyarikatan. Karena itu, "Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah" adalah sebuah konsep ideologi persyarikatan yang lahir dalam momentum Muktamar Muhammadiyah ke-37 yang sangat monumental itu.

 

B.     Matan MKCHM

 

"Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah"

1.        Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber pada al-Qur'an dan as-Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

2.        Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.

3.        Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:

a.    Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;

b.    Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran al Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

4.        Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang akidah, akhlak, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah

a.    Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah, dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

b.    Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran al-Qur'an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.

c.    Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

d.    Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalah duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

5.        Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil, makmur dan diridhai Allah SWT: baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

 

Lima poin (angka) yang telah disebutkan di atas merupakan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah hasil keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo. Namun, atas kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970 di Yogyakarta, maka rumusan MKCHM tersebut telah mendapatkan perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pada akhirnya, rumusan tersebut disesuaikan dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta yang diselenggarakan pada tanggal 7-12 Januari 1984.

 

C.    Sistematika Penjelasan MKCHM Sistematika

1.    Sistematika

Rumusan MKCHM terdiri dari lima angka (poin). Lima angka tersebut kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok persoalan.

Kelompok Pertama mengandung pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis. Kelompok ini terdiri dari angka satu dan dua, yang berbunyi:

a.         Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber pada al-Qur'an dan as-Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

b.         Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabil Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai Muhammad hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin hidup materiil dan sprituil, duniawi dan ukhrawi.

Kelompok Kedua mengandung persoalan mengenai paham agama (Islam) menurut Muhammadiyah. Kelompok ini terdiri dari angka tiga dan empat, yang berbunyi:

a.         Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:

1)   Al-Qur'an: Kitab yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW

2)   Sunnah Rasul: ajaran al-Qur'an yang diberikan Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

b.         Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam meliputi bidang akidah, akhlak, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah Muhammadiyah

1)   Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut ajaran Islam.

2)   Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran ajaran al-Qur'an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.

3)   Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.

4)   Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalah duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Kelompok Ketiga mengandung persoalan tentang fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat negara Republik Indonesia. Kelompok ini adalah angka lima yang berbunyi: Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama sama menjadikan suatu negara yang adil, makmur dan diridhai Allah SWT: baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

2.    Pedoman Memahami MKCHM

a.    Pokok Persoalan Bidang Ideologi

Pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis sebagaimana tersimpul dalam angka satu dan dua dalam MKCHM adalah:

1)        Akidah: Muhammadiyah adalah gerakan berakidah Islam.

2)        Cita-cita/tujuan: Bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar benarnya,

3)        Ajaran yang dipergunakan untuk melaksanakan asas dalam mencapai cita-cita dan tujuan tersebut: Islam adalah agama Allah sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.

b.    Fungsi dan kedudukan akidah dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai sumber yang menentukan bentuk dan corak dari keyakinan dan cita cita hidup Muhammadiyah. Artinya, bentuk dan corak keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah ditentukan, diwarnai dan disinari Islam. Jadi berakidah Islam berarti Islam sebagai sumber ajaran yang menentukan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah.

Ajaran Islam yang inti ajarannya berupa kepercayaan tauhid membentuk keyakinan dan cita-cita hidup bahwa hidup manusia di dunia ini semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah SWT demi mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Hidup beribadah menurut ajaran Islam ialah hidup dengan taqarrub kepada Allah SWT dengan menunaikan amanah-Nya serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan-Nya guna mendapatkan keridhaan-Nya. Amanah Allah yang telah menentukan fungsi dan misi manusia di dunia ini adalah sebagai hamba Allah dan khalifah yang bertugas mengatur dan membangun dunia serta menciptakan dan memelihara kedamaian dan ketertibannya untuk memakmurkannya demi kepentingan hidup manusia.

c.    Fungsi cita-cita dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai kelanjutan dan konsekuensi logis atas adanya akidah. Hidup berdasarkan Islam akan menimbulkan kesadaran dan pendirian bahwa cita-cita yang akan dicapai dalam hidupnya di dunia ini adalah terwujudnya kebahagiaan dan kemakmuran di dunia dalam rangka ibadah kepada Allah SWT.

Muhammadiyah telah menegaskan cita-cita dan tujuan perjuangannya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Bagaimana bentuk atau yang dimaksud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya harus dirumuskan dalam satu konsepsi yang jelas, gamblang dan menyeluruh.

d.    Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang berakidah Islam serta telah dikuatkan hasil penyelidikan Islam serta hasil penyelidikan secara ilmiah, historis dan sosiologis, Muhammadiyah berkeyakinan bahwa ajaran yang mampu melaksanakan hidup sesuai dengan akidahnya dalam mencapai cita-cita hidup dan perjuangan sebagaimana yang dimaksud, hanyalah ajaran Islam. Oleh sebab itu sangat diperlukan adanya rumusan secara konkrit, sistematis dan menyeluruh tentang konsepsi ajaran Islam yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia/ masyarakat, sebagai isi dari masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

e.    Keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah yang persoalan-persoalan pokoknya telah diuraikan dengan singkat seperti di atas dan ditentukan oleh paham dan pengertiannya terhadap ajaran agama Islam. Oleh karenanya, paham agama Islam bagi Muhammadiyah merupakan persoalan pokok yang esensial (mendasar) bagi adanya keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.

f.     Paham Agama

1)        Agama Islam adalah agama yang diturunkan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam as hingga nabi terakhir, Nabi Muhammad SAW yang diutus dengan membawa syariat agama yang sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Untuk itu, agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah agama yang tetap berlaku sampai sekarang hingga masa-masa yang akan datang.


Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan Nabi-Nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. (Putusan Majelis Tarjih)


Agama (yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW) ialah apa yang diturunkan Allah dalam al-Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan hamba-Nya di dunia dan akhirat (Putusan Majelis Tarjih)

2)        Dasar agama Islam

a)         Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW

b)        Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran al-Qur'an yang diberikan Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

3)        Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai penjelasannya merupakan ajaran yang benar keseluruhannya. Sementara itu akal pikiran atau ra'yu berfungsi sebagai alat untuk:

a)         Mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.

b)        Mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al-Qur'an dan as-Sunnah.

c)         Mencari jalan dan bagaimana cara-cara melaksanakan ajaran al-Qur'an dan as-Sunnah dalam rangka sebagai upaya unutuk mengatur dunia guna memakmurkannya, akal pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan luas.

d)        Mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas maksud-maksud pokok ajaran agama.

4)        Dengan pendirian seperti tersebut di atas, Muhammadiyah berkeyakinan bahwa pintu ijtihad tetap terbuka sepanjang zaman. Adapun yang dimaksud dengan ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan kepastian hukum syara' (hukum agama) atas satu perkara yang telah terjadi dan diperlukan hukumnya untuk diamalkan, sedangkan perkara itu bukanlah sesuatu yang bersangkutan dengan ibadah mahdah sedangkan alasan untuknya tidak ditemukan dalilnya secara qath'i (pasti) dan sharih (tegas) baik dalam al-Qur'an ataupun hadits yang shahih.

Agama Islam telah menegaskan bahwa Islam diturunkan kepada umat manusia tidak lain untuk menyebarluaskan rahmat Allah ke seluruh alam semesta. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Anbiya' [21]:107.

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧

Artinya: Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam

Penegasan seperti ini memberikan pengertian bahwa fungsi utama agama Islam adalah pengayom bagi hidup dan kehidupan umat manusia. Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna lengkap dengan naluri atau insting serta akal pikiran. Oleh karenanya dengan potensi yang dimilikinya, manusia mempunyai kecenderungan untuk terus berkembang dan meningkatkan kehidupannya. Dalam kehidupan seperti itu, masyarakat akan selalu menemui permasalahan baru yang ditimbulkan oleh perkembangan zaman.

Jawaban dari persoalan-persoalan tersebut dapat dicari dalam hasil-hasil ijtihad para mujtahid pada abad ke-4 atau ke-5 Hijriyah, dan lain sebagainya. Jika solusi dari persoalan tersebut tidak ditemukan karena telah terjadi perbedaan situasi, kondisi dan zaman, maka persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalan ijtihad. Misalnya, masalah cangkok kornea mata, donor ginjal, cloning, penggunaan bulu mata palsu, sulam alis, dan lain sebagainya yang pada masa imam mujtahid masalah-masalah tersebut sama sekali belum pernah terjadi bahkan belum tergambarkan. Dengan ijtihad yang tetap terbuka, maka akan memberikan arti tetap bertahannya fungsi agama Islam sebagai pengayom bagi hidup dan kehidupan masyarakat. Islam dengan pintu ijtihad yang tetap terbuka akan mampu memberikan jawaban yang relevan dengan tuntutan zaman.

5)        Muhammadiyah berpendirian bahwa dalam menjalankan agama hendaknya berdasarkan pada pengertian yang benar mengenai ijtihad dan ittiba". Dalam kaitannya tentang tuntutan yang berhubungan dengan masalah agama, baik bagi kehidupan perorangan ataupun kemasyarakatan dan gerakan adalah dengan dasar-dasar seperti tersebut di atas, dengan cara lain yang sudah lazim dikenal dengan tarjih. Tarjih adalah upaya membanding-bandingkan berbagai pendapat dan musyawarah, kemudian mengambil pendapat yang didukung dengan alasan dan dalil yang paling kuat

6)        Dengan dasar dan Muhammadiyah berpendirian bahwa merupakan kesatuan ajaran, yakni akidah, ibadah dan mu'amalah duniawiyah, yang itu tidak dipisahkan satu lain. mencerminkan kepercayaan tauhid dalam dan kehidupan yang semata-mata beribadah kepada Allah SWT. Berikut pengertian ibadah menurut Majelis Tarjih:

 


Artinya: Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan yang diizinkan Allah dan ibadah itu ada yang umum dan yang khusus.

Dari batasan tersebut, Majelis tarjih kemudian membedakan ibadah menjadi dua macam, yaitu:

a)         Ibadah Umum atau mu'amalat yakni segala amalan yang Allah SWT. Maksud tujuan ibadah ini pada hakikatnya adalah untuk mengemban amanah dan melaksanakan sebagai khalifah Allah di muka bumi, disebutkan dalam Q.S. Al-Ahzab [33]: 72 Al-Baqarah/2: berikut

إِنَّا عَرَضۡنَا ٱلۡأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلۡجِبَالِ فَأَبَيۡنَ أَن يَحۡمِلۡنَهَا وَأَشۡفَقۡنَ مِنۡهَا وَحَمَلَهَا ٱلۡإِنسَٰنُۖ إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومٗا جَهُولٗا ٧٢

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh. (QS Al-Ahzab [33]: 72)

 

وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٠

Artinya: Dan ingatlah (tatkala) Rabbmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan (manusia) khalifah di muka bumi". Para Malaikat bertanya: "Apakah Engkau akan menjadikan orang-orang yang berbuat kerusakan di dalamnya dan orang-orang yang saling menumpahkan darah di dalamnya? Sedangkan kami senantiasa bertasbih dengan memuji-Mu dan mensucikan-Mu?" Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa apa yang tidak kalian ketahui. (QS Al-Baqarah [2]:30)

 

b)        Ibadah khusus atau ibadah mahdhah, yakni ibadah yang telah ditetapkan secara terperinci oleh Allah dan Rasul-Nya, baik terkait rincian, tata cara maupun waktunya. Misalnya ibadah haji, umrah, shalat, kurban, bersuci/thaharah, dan lain sebagainya.

g.    Fungsi dan Misi Muhammadiyah

1)        Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumber pada ajaran Islam yang murni, Muhammadiyah menyadari kewajibannya berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi masyarakat dan negara yang adil, makmur, sejahtera, bahagia material dan spiritual yang diridhai Allah SWT.

2)        Mengingat perkembangan sejarah dan kenyataan bangsa Indonesia dewasa ini, semua yang ingin dilaksanakan dan dicapai oleh Muhammadiyah bukanlah hal yang baru dan pada hakikatnya adalah sesuatu yang wajar.

3)        Sedang pola perjuangan Muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita cita hidupnya dalam masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu-satunya jalan yang ditempuh ialah dengan menggunakan dakwah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya. Lebih lanjut mengenai hal ini dapat diketahui dan dipahami dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah.



Sumber: Buku Paket Pendidikan Kemuhammadiyahan SMA/SMK Muhammadiyah diterbitkan oleh Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah

Komentar

POPULER