MKCHM (Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah)
MKCH MUHAMMADIYAH
Iftitah
Dalam hidup,
manusia harus memiliki cita-cita. Akan tetapi cita-cita tanpa keyakinan adalah
sebuah mimpi belaka. Cita-cita yang diiringi dengan keyakinan akan memberikan
semangat untuk terus berjuang dalam mewujudkannya.
Demikian halnya
dengan Muhammadiyah yang merupakan sekumpulan manusia yang punya mimpi
(cita-cita) dan keyakinan untuk mewujudkannya. Keyakinan dan cita-cita
Muhammadiyah ditujukan untuk pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan
masyarakat. Karena itu, di dalam keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah terdapat
suatu gambaran mengenai hakikat persyarikatan, faham agama menurut
Muhammadiyah, dan misi persyarikatan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Keyakinan dan cita-cita tersebut bermuara pada bangunan
peradaban manusia Indonesia sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
A. Pengertian dan Sejarah Perumusan MKCHM
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah (MKCHM) adalah sebuah putusan resmi persyarikatan yang berisi
tentang teks keyakinan dan cita-cita hidup persyarikatan. Fungsi MKCHM dari
sudut isinya adalah penegasan tentang kedudukan manusia di hadapan Allah dan di
antara manusia sendiri, yakni sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.
Selain itu, MKCHM juga berfungsi sebagai penunjuk arah yang tepat menuju
terwujudnya cita-cita yang diperjuangkan, serta penegas sikap Muhammadiyah
sebagai gerakan Islam dan tajdid. Di antara tujuan MKCHM disusun adalah agar
warga persyarikatan mengerti dan memahami keyakinan dan cita-cita hidup
Muhammadiyah, sehingga mau berperan aktif dan ikut mendukung perwujudan
cita-cita hidup Muhammadiyah.
Sejarah perumusan MKCHM tidak bisa
dilepaskan dari perkembangan pemikiran mengenai ideologi Muhammadiyah yang
muncul pada tahun 1960an. Pada waktu itu, ada pemikiran untuk melakukan
pembaruan kembali (re-tajdid) di lingkungan Muhammadiyah, khususnya dalam
bidang ideologi. Pemikiran untuk melakukan re-tajdid pada gilirannya melahirkan
sebuah rumusan yang dikenal dengan MKCHM. Rumusan ini (MKCHM) mengandung
gagasan ideologis yang di dalamnya terdapat keyakinan dan cita cita hidup
Muhammadiyah. Dengan demikian, MKCHM dapat disebut sebagai ideologi
Muhammadiyah yang disusun secara sistematis.
Secara historis, konsep MKCHM yang
diputuskan dalam Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo ini merupakan amanah
Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1868 di Yogyakarta. Muktamar ini sangat
bersejarah karena dalam forum permusyawaratan tertinggi itu persyarikatan mulai
menetapkan langkah baru untuk melakukan re-tajdid gerakan Muhammadiyah dari
kejumudan. Tema Muktamar Muhammadiyah saat itu adalah Tajdid Muhammadiyah
(Pembaruan Muhammadiyah). Maksud dari tajdid Muhammadiyah adalah mengadakan
pembaruan Muhammadiyah, salah satunya dalam bidang ideologi (Keyakinan dan
Cita-Cita Hidup). Karena itulah, MKCHM merupakan pilar konsepsional untuk
memperbarui gerakan Muhammadiyah melalui prinsip-prinsip keyakinan dan pemikiran
yang mendasar tentang Islam, Muhammadiyah dan peran persyarikatan di tengah
dinamika baru masyarakat Indonesia.
Pada rumusan pokok-pokok persoalan di
Muktamar ke-37 tahun 1968 dinyatakan bahwa ideologi adalah ajaran atau ilmu
pengetahuan secara sistematis dan menyeluruh yang membahas mengenai gagasan,
cara-cara, angan-angan, atau gambaran dalam pikiran untuk mendapatkan keyakinan
mengenai hidup dan kehidupan yang benar dan tepat. Di dalam rumusan tersebut
juga dinyatakan bahwa ideologi berarti keyakinan hidup yang mencakup pandangan
dan tujuan hidup, serta ajaran dan cara yang dipergunakan untuk melaksanakan
pandangan hidup dalam mencapai tujuan hidup. Berdasarkan pemaknaan ini, maka
ideologi bukan sekedar seperangkat paham atau pemikiran, tetapi juga teori,
sistem maupun strategi perjuangan untuk mewujudkan paham tersebut dalam
kehidupan.
Keinginan Muhammadiyah untuk membahas akan
adanya ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup) telah berkembang cukup lama.
Pada tahun 1935, pembahasan mengenai paham dan system perjuangan persyarikatan
telah dimulai dan melahirkan rumusan dua belas langkah Muhammadiyah (tahun
1938-1940). Masalah Lima (al-Masail Khamsah) yang digagas pada 1938 dan
diputuskan dalam Muktamar khususi tahun 1954/1955). Pada awal kemerdekaan (tahun
1946), pembahasan tentang ideologi Muhammadiyah bahkan secarakhusus telah
menghasilkan Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai suatu konsep ideologis yang
cukup mendasar dan sistematik. Keinginan Muhammadiyah untuk merumuskan lagi
rumusan (konsep) ideologi juga terjadi pada masa akhir periode orde lama yang
dipimpin Presiden Sukarno. Sebagaimana diketahui bahwa Orde Lama yang mengusung
gagasan Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom) berakhir ditandai dengan
terbitnya Surat Perintah Sebelas Maret 1966 atau biasa disebut Supersemar.
Dengan terbitnya Supersemar, kekuasaan Presiden Sukarno diserahkan kepada
Presiden Suharto. Pada masa ini, bangsa Indonesia memasuki zaman Orde Baru.
Pelan tetapi pasti situasi negeri ini berubah drastis, baik dalam tatanan
sosial, politik maupun ekonomi.
Muhammadiyah sebagai salah satu eksponen
anak bangsa yang telah berperan aktif memberantas PKI, pada awal Orde Baru
secara kelembagaan mendapatkan kesempatan untuk terlibat langsung dalam
kegiatan politik praktis. Oleh karena itu, pada masa ini Muhammadiyah
mendapatkan predikat sebagai ormaspol (organisasi kemasyarakatan dan politik),
yang artinya Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan yang berpolitik
praktis. Keterlibatan persyarikatan dalam politik praktis inilah yang dikhawatirkan
bisa mengakibatkan Muhammadiyah kehilangan jati dirinya sebagai gerakan Islam
dakwah amar ma'ruf nahi munkar.
Kekhawatiran tersebut dikemukakan sejumlah
tokoh Muhammadiyah. Hal ini pada gilirannya mendorong mereka untuk melakukan
gerakan pembaruan (tajdid) di segala bidang, termasuk juga ideologi. Muktamar
Muhammadiyah ke-37 merupakan momentum penting untuk mewujudkan gagasan itu,
sehingga para tokoh persyarikatan dalam forum permusyawaratan tertinggi
Muhammadiyah menyepakati perlunya dilakukan pembaruan ideologi persyarikatan.
Karena itu, "Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah" adalah
sebuah konsep ideologi persyarikatan yang lahir dalam momentum Muktamar
Muhammadiyah ke-37 yang sangat monumental itu.
B. Matan MKCHM
"Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah"
1.
Muhammadiyah
adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar, berakidah Islam dan
bersumber pada al-Qur'an dan as-Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk malaksanakan fungsi
dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2.
Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya,
sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi
penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia
sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi
dan ukhrawi.
3.
Muhammadiyah
dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a.
Al-Qur'an:
Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b.
Sunnah
Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran al Qur'an yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran
Islam.
4.
Muhammadiyah
bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang akidah,
akhlak, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah
a.
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan, bid'ah, dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi
menurut ajaran Islam.
b.
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran
al-Qur'an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
c.
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa
tambahan dan perubahan dari manusia.
d.
Muhammadiyah
bekerja untuk terlaksananya mu'amalah duniawiyah (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua
kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5.
Muhammadiyah
mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah
berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan
negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil, makmur dan
diridhai Allah SWT: baldatun thayyibatun
wa rabbun ghafur.
Lima poin (angka) yang telah disebutkan di
atas merupakan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah hasil keputusan
Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo. Namun, atas kuasa Tanwir
Muhammadiyah tahun 1970 di Yogyakarta, maka rumusan MKCHM tersebut telah
mendapatkan perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pada
akhirnya, rumusan tersebut disesuaikan dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah
ke-41 di Surakarta yang diselenggarakan pada tanggal 7-12 Januari 1984.
C. Sistematika Penjelasan MKCHM Sistematika
1. Sistematika
Rumusan MKCHM terdiri dari lima angka
(poin). Lima angka tersebut kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok persoalan.
Kelompok Pertama mengandung pokok-pokok persoalan yang
bersifat ideologis. Kelompok ini terdiri dari angka satu dan dua, yang berbunyi:
a.
Muhammadiyah
adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma'ruf nahi munkar, berakidah Islam dan
bersumber pada al-Qur'an dan as-Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya untuk malaksanakan fungsi
dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
b.
Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya,
sejak Nabil Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai Muhammad
hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin hidup
materiil dan sprituil, duniawi dan ukhrawi.
Kelompok Kedua mengandung persoalan mengenai paham agama
(Islam) menurut Muhammadiyah. Kelompok ini terdiri dari angka tiga dan empat,
yang berbunyi:
a.
Muhammadiyah
dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
1)
Al-Qur'an:
Kitab yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW
2)
Sunnah
Rasul: ajaran al-Qur'an yang diberikan Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan
akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
b.
Muhammadiyah
bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam meliputi bidang akidah, akhlak,
ibadah, dan mu'amalah duniawiyah Muhammadiyah
1)
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih gejala-gejala
kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi
menurut ajaran Islam.
2)
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran
ajaran al-Qur'an dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan
manusia.
3)
Muhammadiyah
bekerja untuk tegaknya ibadah dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan
dan perubahan dari manusia.
4)
Muhammadiyah
bekerja untuk terlaksananya mu'amalah duniawiyah (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua
kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Kelompok Ketiga mengandung persoalan tentang fungsi dan
misi Muhammadiyah dalam masyarakat negara Republik Indonesia. Kelompok ini
adalah angka lima yang berbunyi: Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa
Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai
sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang
berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama
sama menjadikan suatu negara yang adil, makmur dan diridhai Allah SWT: baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
2. Pedoman
Memahami MKCHM
a.
Pokok
Persoalan Bidang Ideologi
Pokok-pokok persoalan yang bersifat
ideologis sebagaimana tersimpul dalam angka satu dan dua dalam MKCHM adalah:
1)
Akidah:
Muhammadiyah adalah gerakan berakidah Islam.
2)
Cita-cita/tujuan:
Bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar
benarnya,
3)
Ajaran
yang dipergunakan untuk melaksanakan asas dalam mencapai cita-cita dan tujuan
tersebut: Islam adalah agama Allah sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat
manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil,
duniawi dan ukhrawi.
b.
Fungsi
dan kedudukan akidah dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah
sebagai sumber yang menentukan bentuk dan corak dari keyakinan dan cita cita
hidup Muhammadiyah. Artinya, bentuk dan corak keyakinan dan cita-cita hidup
Muhammadiyah ditentukan, diwarnai dan disinari Islam. Jadi berakidah Islam
berarti Islam sebagai sumber ajaran yang menentukan keyakinan dan cita-cita
hidup Muhammadiyah.
Ajaran Islam yang inti ajarannya berupa
kepercayaan tauhid membentuk keyakinan dan cita-cita hidup bahwa hidup manusia
di dunia ini semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah SWT demi
mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Hidup beribadah menurut ajaran Islam
ialah hidup dengan taqarrub kepada Allah SWT dengan menunaikan amanah-Nya serta
mematuhi ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan-Nya guna mendapatkan
keridhaan-Nya. Amanah Allah yang telah menentukan fungsi dan misi manusia di
dunia ini adalah sebagai hamba Allah dan khalifah yang bertugas mengatur dan
membangun dunia serta menciptakan dan memelihara kedamaian dan ketertibannya
untuk memakmurkannya demi kepentingan hidup manusia.
c.
Fungsi
cita-cita dalam persoalan keyakinan dan cita-cita hidup adalah sebagai
kelanjutan dan konsekuensi logis atas adanya akidah. Hidup berdasarkan Islam
akan menimbulkan kesadaran dan pendirian bahwa cita-cita yang akan dicapai
dalam hidupnya di dunia ini adalah terwujudnya kebahagiaan dan kemakmuran di
dunia dalam rangka ibadah kepada Allah SWT.
Muhammadiyah
telah menegaskan cita-cita dan tujuan perjuangannya sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Bagaimana bentuk atau
yang dimaksud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya harus dirumuskan dalam
satu konsepsi yang jelas, gamblang dan menyeluruh.
d.
Berdasarkan
keyakinan dan cita-cita hidup yang berakidah Islam serta telah dikuatkan hasil
penyelidikan Islam serta hasil penyelidikan secara ilmiah, historis dan
sosiologis, Muhammadiyah berkeyakinan bahwa ajaran yang mampu melaksanakan
hidup sesuai dengan akidahnya dalam mencapai cita-cita hidup dan perjuangan
sebagaimana yang dimaksud, hanyalah ajaran Islam. Oleh sebab itu sangat
diperlukan adanya rumusan secara konkrit, sistematis dan menyeluruh tentang
konsepsi ajaran Islam yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia/
masyarakat, sebagai isi dari masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
e.
Keyakinan
dan cita-cita hidup Muhammadiyah yang persoalan-persoalan pokoknya telah
diuraikan dengan singkat seperti di atas dan ditentukan oleh paham dan
pengertiannya terhadap ajaran agama Islam. Oleh karenanya, paham agama Islam
bagi Muhammadiyah merupakan persoalan pokok yang esensial (mendasar) bagi
adanya keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
f.
Paham
Agama
1)
Agama
Islam adalah agama yang diturunkan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam as
hingga nabi terakhir, Nabi Muhammad SAW yang diutus dengan membawa syariat
agama yang sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Untuk itu, agama
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah agama yang tetap berlaku sampai
sekarang hingga masa-masa yang akan datang.
Agama
adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan Nabi-Nabi-Nya, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
manusia di dunia dan akhirat. (Putusan
Majelis Tarjih)
Agama
(yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW) ialah apa yang
diturunkan Allah dalam al-Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih,
berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan
hamba-Nya di dunia dan akhirat
(Putusan Majelis Tarjih)
2)
Dasar
agama Islam
a)
Al-Qur'an:
Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW
b)
Sunnah
Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran al-Qur'an yang diberikan Nabi Muhammad
SAW dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3)
Al-Qur'an
dan as-Sunnah sebagai penjelasannya merupakan ajaran yang benar keseluruhannya.
Sementara itu akal pikiran atau ra'yu berfungsi sebagai alat untuk:
a)
Mengungkap
dan mengetahui kebenaran yang terkandung di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
b)
Mengetahui
maksud-maksud yang tercakup dalam pengertian al-Qur'an dan as-Sunnah.
c)
Mencari
jalan dan bagaimana cara-cara melaksanakan ajaran al-Qur'an dan as-Sunnah dalam
rangka sebagai upaya unutuk mengatur dunia guna memakmurkannya, akal pikiran
yang dinamis dan progresif mempunyai peranan yang penting dan luas.
d)
Mempertimbangkan
seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan
hukum dalam batas maksud-maksud pokok ajaran agama.
4)
Dengan
pendirian seperti tersebut di atas, Muhammadiyah berkeyakinan bahwa pintu
ijtihad tetap terbuka sepanjang zaman. Adapun yang dimaksud dengan ijtihad
adalah mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan kepastian hukum syara'
(hukum agama) atas satu perkara yang telah terjadi dan diperlukan hukumnya
untuk diamalkan, sedangkan perkara itu bukanlah sesuatu yang bersangkutan
dengan ibadah mahdah sedangkan alasan untuknya tidak ditemukan dalilnya secara
qath'i (pasti) dan sharih (tegas) baik dalam al-Qur'an ataupun hadits yang
shahih.
Agama Islam telah menegaskan bahwa Islam
diturunkan kepada umat manusia tidak lain untuk menyebarluaskan rahmat Allah ke
seluruh alam semesta. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Anbiya' [21]:107.
وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ
إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ ١٠٧
Artinya: Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi)
rahmat bagi seluruh alam
Penegasan seperti ini memberikan
pengertian bahwa fungsi utama agama Islam adalah pengayom bagi hidup dan
kehidupan umat manusia. Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling
sempurna lengkap dengan naluri atau insting serta akal pikiran. Oleh karenanya
dengan potensi yang dimilikinya, manusia mempunyai kecenderungan untuk terus
berkembang dan meningkatkan kehidupannya. Dalam kehidupan seperti itu,
masyarakat akan selalu menemui permasalahan baru yang ditimbulkan oleh
perkembangan zaman.
Jawaban dari persoalan-persoalan tersebut
dapat dicari dalam hasil-hasil ijtihad para mujtahid pada abad ke-4 atau ke-5
Hijriyah, dan lain sebagainya. Jika solusi dari persoalan tersebut tidak
ditemukan karena telah terjadi perbedaan situasi, kondisi dan zaman, maka
persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalan ijtihad. Misalnya, masalah
cangkok kornea mata, donor ginjal, cloning, penggunaan bulu mata palsu, sulam
alis, dan lain sebagainya yang pada masa imam mujtahid masalah-masalah tersebut
sama sekali belum pernah terjadi bahkan belum tergambarkan. Dengan ijtihad yang
tetap terbuka, maka akan memberikan arti tetap bertahannya fungsi agama Islam
sebagai pengayom bagi hidup dan kehidupan masyarakat. Islam dengan pintu
ijtihad yang tetap terbuka akan mampu memberikan jawaban yang relevan dengan
tuntutan zaman.
5)
Muhammadiyah
berpendirian bahwa dalam menjalankan agama hendaknya berdasarkan pada
pengertian yang benar mengenai ijtihad dan ittiba". Dalam kaitannya
tentang tuntutan yang berhubungan dengan masalah agama, baik bagi kehidupan
perorangan ataupun kemasyarakatan dan gerakan adalah dengan dasar-dasar seperti
tersebut di atas, dengan cara lain yang sudah lazim dikenal dengan tarjih.
Tarjih adalah upaya membanding-bandingkan berbagai pendapat dan musyawarah,
kemudian mengambil pendapat yang didukung dengan alasan dan dalil yang paling
kuat
6)
Dengan
dasar dan Muhammadiyah berpendirian bahwa merupakan kesatuan ajaran, yakni
akidah, ibadah dan mu'amalah duniawiyah, yang itu tidak dipisahkan satu lain.
mencerminkan kepercayaan tauhid dalam dan kehidupan yang semata-mata beribadah
kepada Allah SWT. Berikut pengertian ibadah menurut Majelis Tarjih:
Artinya: Ibadah
ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan mentaati segala
perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan mengamalkan yang diizinkan
Allah dan ibadah itu ada yang umum dan yang khusus.
Dari batasan tersebut, Majelis tarjih
kemudian membedakan ibadah menjadi dua macam, yaitu:
a)
Ibadah
Umum atau mu'amalat yakni segala amalan yang Allah SWT. Maksud tujuan ibadah
ini pada hakikatnya adalah untuk mengemban amanah dan melaksanakan sebagai khalifah Allah di muka bumi, disebutkan
dalam Q.S. Al-Ahzab [33]: 72 Al-Baqarah/2: berikut
إِنَّا
عَرَضۡنَا ٱلۡأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلۡجِبَالِ فَأَبَيۡنَ
أَن يَحۡمِلۡنَهَا وَأَشۡفَقۡنَ مِنۡهَا وَحَمَلَهَا ٱلۡإِنسَٰنُۖ إِنَّهُۥ كَانَ
ظَلُومٗا جَهُولٗا ٧٢
Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah
kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul
amanah itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu
dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan
sangat bodoh. (QS Al-Ahzab [33]: 72)
وَإِذۡ
قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ
قَالُوٓاْ أَتَجۡعَلُ فِيهَا مَن يُفۡسِدُ فِيهَا وَيَسۡفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحۡنُ
نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۖ قَالَ إِنِّيٓ أَعۡلَمُ مَا لَا
تَعۡلَمُونَ ٣٠
Artinya:
Dan ingatlah (tatkala) Rabbmu berfirman
kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan (manusia)
khalifah di muka bumi". Para Malaikat bertanya: "Apakah Engkau akan
menjadikan orang-orang yang berbuat kerusakan di dalamnya dan orang-orang yang
saling menumpahkan darah di dalamnya? Sedangkan kami senantiasa bertasbih
dengan memuji-Mu dan mensucikan-Mu?" Allah berfirman: "Sesungguhnya
Aku Maha Mengetahui apa apa yang tidak kalian ketahui. (QS Al-Baqarah [2]:30)
b)
Ibadah
khusus atau ibadah mahdhah, yakni ibadah yang telah ditetapkan secara
terperinci oleh Allah dan Rasul-Nya, baik terkait rincian, tata cara maupun
waktunya. Misalnya ibadah haji, umrah, shalat, kurban, bersuci/thaharah, dan lain sebagainya.
g.
Fungsi
dan Misi Muhammadiyah
1)
Berdasarkan
keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumber pada ajaran Islam yang murni,
Muhammadiyah menyadari kewajibannya berjuang dan mengajak segenap golongan dan
lapisan bangsa Indonesia untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi masyarakat dan negara yang adil,
makmur, sejahtera, bahagia material dan spiritual yang diridhai Allah SWT.
2)
Mengingat
perkembangan sejarah dan kenyataan bangsa Indonesia dewasa ini, semua yang
ingin dilaksanakan dan dicapai oleh Muhammadiyah bukanlah hal yang baru dan
pada hakikatnya adalah sesuatu yang wajar.
3)
Sedang
pola perjuangan Muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita
cita hidupnya dalam masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu-satunya
jalan yang ditempuh ialah dengan menggunakan dakwah Islam dan amar ma'ruf nahi
munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya. Lebih lanjut mengenai hal
ini dapat diketahui dan dipahami dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah.
Sumber: Buku Paket Pendidikan Kemuhammadiyahan SMA/SMK Muhammadiyah diterbitkan oleh Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah
Komentar
Posting Komentar